Wednesday, December 4, 2013

putri eli ermawati

MENGENAI HUKUM-HUKUM SYARI’AH
Ø  Al-Hakim : pihak yang menjatuhkan Hukum atau ketetapan.
Ø  Al-Hukmu : Hukum atau kepetusan Hakim yang dijatuhkan berdasarkan Iradahnya terhadap perbuatan mukalaf.
Ø  Al-Mahkum : perbuatan Mukalaf yang berkaitan dengan Hukum.
Ø  Al-Mahkum ‘Alaih : Mukalaf yang melakukan perbuatan dan berkaitan dengan Hukum.
A.    Macam-macam Hukum
Berdasarkan definisi yang dikemukakan Ulama Ushul mengenai Hukum Syara’, dapat diambil inti sari bahwa Hukum itu tidak hanya satu jenis. Hal ini lantaran Hukum itu ditinjau dari segi perintah, kebebasann atau penetapan terkadang berkaitan dengan perbuatan mukalaf, Ulma Ushul memberikan istilah hukum itu dengan nama Hukum Taklify. Dan kepada Hukum yang sifatnya penetapan disebut Hukum Wadh’i. Dengan demikian mereka membagi Hukum Syara’ itu menjadi 2 bagian :
1.      Hukum Taklify adalah Hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukalaf, baik berupa larangan mengerjakan atau memilih antara larangan dan meninggalkan.
2.      Hukum Wadh’i adalah Hukum yang menghendaki adanya sebab atau Syarat atau penghalang bagi sesuatu yang lain.
1.      Pembagian Hukum Taklify dibagi menjadi 5 :
a.       Wajib menurut istilah Syara’ adalah suatu perbuatan mukalaf yang di perintahkan Syari’ dengan perintah wajib, dengan ketentuan peritah itu harus dilakukan sesuai dengan petunjuk kewajiban melakukannya.
Wajib dibagi menjadi 4 bagian :
1. Wajib dari segi waktu, melaksanakan kewajiban itu terkadang terikat,terkadan tidak terikat waktu tertentu.
2. Wajib dari segi perintah melaksankan, terbagi menjadi wajib ‘ain dan wajib Kifayah.
3. Wajib dari segi ukurannya, wajib dibagi menjadi ukuran yang terbatas (Muhaddad) dan tidak terbatas (Ghoiru Muhaddad)
4. Wajib juga dibagi menjadi wajib Mu’ayyan atau tertentu dan wajib mukhayyar (boleh pilih).
Wajib Mu’ayyan adalah wajib yang diperintahkan Syari’.
Wajib Mukhayyar adalah kewajiban yang diperitahkan Syari’ pada salah satu dari berbagi Kafarat.
b.      Al-Mandub (sunah) adalah perintah Syari’ untuk dikerjakan mukalaf dengan perintah yang tidak pasti.
Mandub ini dibagi menjadi 3 :
1.      Mandub yang diperintahkan untuk menerjakan dengan jalan mengutamakan.
2.      Mandub yang Syara’ membolehkan dalam mengerjakannya.
3.      Mandub Zaidah, ini terhitung sebagai pelengkap pembuatan mukalaf.
c.       Al-Muharrom (Haram) adalah tuntutan tugas Syari’ untuk ditinggalkan secara pasti.
Al-Muharrom dibagi menjadi 2 :
1.       Muharrom asli bagi yang Haram itu (li dzatihi).
2.      Haram lantaran adanya sesuatu yang baru.
d.      Al-Makruh adalah perintah Syari’ kepada mukalaf agar tidak melakukan suatu perbuatan dengan laranggan yang tidak pasti, anatara sighotnya dan menunjukan hal itu.
e.       Al-Mubah adalah suatu perbuatan yang Syari’ memberikan pilihan kepada mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.
2.      Hukum Wadhi’ dibagi menjadi 5 :
a.       Sebab adalah sesuatu yang oleh Syari’ (pembuat Hukum) dilakukan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat karna adanya sebab, dan ketiadaanya karena ketiadaannya sebab.
b.      Syarat adalah sesuatu yang ada atau tidaknya adanya suatu hukum tergantung pada ada atau tidak adanya suatu sesuatu itu.
c.       Penghalang (Mani’) adalah suatu yang adanya dapat menyebabkan tidak adanya suatu hukum atau membatalkan sebab.
d.      Rukhshah dan ‘Azimah

Rukhshoh adalah hukum keringanan yng telah disyari’atkab oleh Alloh SWT.

No comments:

Post a Comment