MENGENAI HUKUM-HUKUM SYARI’AH
Ø Al-Hakim
: pihak yang menjatuhkan Hukum atau ketetapan.
Ø Al-Hukmu
: Hukum atau kepetusan Hakim yang dijatuhkan berdasarkan Iradahnya terhadap
perbuatan mukalaf.
Ø Al-Mahkum
: perbuatan Mukalaf yang berkaitan dengan Hukum.
Ø Al-Mahkum
‘Alaih : Mukalaf yang melakukan perbuatan dan berkaitan dengan Hukum.
A.
Macam-macam Hukum
Berdasarkan
definisi yang dikemukakan Ulama Ushul mengenai Hukum Syara’, dapat diambil inti
sari bahwa Hukum itu tidak hanya satu jenis. Hal ini lantaran Hukum itu
ditinjau dari segi perintah, kebebasann atau penetapan terkadang berkaitan
dengan perbuatan mukalaf, Ulma Ushul memberikan istilah hukum itu dengan nama
Hukum Taklify. Dan kepada Hukum yang sifatnya penetapan disebut Hukum Wadh’i.
Dengan demikian mereka membagi Hukum Syara’ itu menjadi 2 bagian :
1. Hukum
Taklify adalah Hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukalaf, baik berupa
larangan mengerjakan atau memilih antara larangan dan meninggalkan.
2. Hukum
Wadh’i adalah Hukum yang menghendaki adanya sebab atau Syarat atau penghalang
bagi sesuatu yang lain.
1. Pembagian
Hukum Taklify dibagi menjadi 5 :
a. Wajib
menurut istilah Syara’ adalah suatu perbuatan mukalaf yang di perintahkan
Syari’ dengan perintah wajib, dengan ketentuan peritah itu harus dilakukan
sesuai dengan petunjuk kewajiban melakukannya.
Wajib dibagi menjadi 4 bagian :
1. Wajib dari segi waktu, melaksanakan
kewajiban itu terkadang terikat,terkadan tidak terikat waktu tertentu.
2. Wajib dari segi perintah melaksankan,
terbagi menjadi wajib ‘ain dan wajib Kifayah.
3. Wajib dari segi ukurannya, wajib
dibagi menjadi ukuran yang terbatas (Muhaddad) dan tidak terbatas (Ghoiru
Muhaddad)
4. Wajib juga dibagi menjadi wajib
Mu’ayyan atau tertentu dan wajib mukhayyar (boleh pilih).
Wajib Mu’ayyan adalah wajib yang
diperintahkan Syari’.
Wajib Mukhayyar adalah kewajiban yang
diperitahkan Syari’ pada salah satu dari berbagi Kafarat.
b. Al-Mandub
(sunah) adalah perintah Syari’ untuk dikerjakan mukalaf dengan perintah yang
tidak pasti.
Mandub ini dibagi menjadi 3 :
1. Mandub
yang diperintahkan untuk menerjakan dengan jalan mengutamakan.
2. Mandub
yang Syara’ membolehkan dalam mengerjakannya.
3. Mandub
Zaidah, ini terhitung sebagai pelengkap pembuatan mukalaf.
c. Al-Muharrom
(Haram) adalah tuntutan tugas Syari’ untuk ditinggalkan secara pasti.
Al-Muharrom dibagi menjadi 2 :
1. Muharrom asli bagi yang Haram itu (li
dzatihi).
2. Haram
lantaran adanya sesuatu yang baru.
d. Al-Makruh
adalah perintah Syari’ kepada mukalaf agar tidak melakukan suatu perbuatan
dengan laranggan yang tidak pasti, anatara sighotnya dan menunjukan hal itu.
e. Al-Mubah
adalah suatu perbuatan yang Syari’ memberikan pilihan kepada mukalaf untuk
memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.
2. Hukum
Wadhi’ dibagi menjadi 5 :
a. Sebab
adalah sesuatu yang oleh Syari’ (pembuat Hukum) dilakukan indikasi adanya
sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat
karna adanya sebab, dan ketiadaanya karena ketiadaannya sebab.
b. Syarat
adalah sesuatu yang ada atau tidaknya adanya suatu hukum tergantung pada ada
atau tidak adanya suatu sesuatu itu.
c. Penghalang
(Mani’) adalah suatu yang adanya dapat menyebabkan tidak adanya suatu hukum
atau membatalkan sebab.
d. Rukhshah
dan ‘Azimah
Rukhshoh adalah hukum keringanan yng telah
disyari’atkab oleh Alloh SWT.
No comments:
Post a Comment